Profil Singkat
Dinas Pekerjaan
Umum Kota Ternate adalah merupakan salah satu bagian instansi teknis
pemerintah kota ternate.
Dinas Pekerjaan Umum Kota Ternate, bersama dinas – dinas
lainnya dibentuk berdasarkan peraturan daerah Kota Ternate No. 30 Tahun
2000 tentang pembentukan organisasi dan
tata kerja dinas – dinas daerah Kota Ternate.
Visi Misi
1.
Visi
Visi Dinas
Pekerjaan Umum Kota Ternate adalah :
“
Menjadi Pendorong dan Penyedia Sarana dan Prasarana Perkotaan yang tepat demi
mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Kota Yang Madani Melalui Profesionalisme
Dinas, Kemitraan dan Keberdayaan Masyarakat “
2.
Misi
Untuk mencapai
visi tersebut perlu ditetapkan misi sebagai berikut :
I.
Menyediakan sarana dan prasarana perkotaan yang tepat
yang mendorong percepatan kesejahteraan masyarakat yang adil dan merata.
II.
Meningkatkan sumber daya aparatur yang handal, berwawasan
dan mempunyai moralitas yang tinggi sebagai komponen utama terwujudnya
profesionalisme dinas.
III.
Mendorong dan melakukan pembinaan kepada masyarakat, jasa
konstruksi sehingga terciptanya dunia usaha yang profesional serta mampu
berkompetisi secara sehat.
Meningkatkan
peran serta dan kebudayaan masyarakat kota, sehingga dapat bersama – sama stake
holders lainnya membentuk sinergi yang kuat dalam rangka pelaksanaan
pembangunan khususnya pengelolaan sarana dan prasarana
Struktur Organisasi
Susunan
Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Kota Ternate berdasarkan peraturan Walikota
Ternate No. 10 Tahun 2008 tentang tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum
Kota Ternate terdiri dari :
a.
Kepala Dinas
b.
Sekretariat
c.
Bidang Bina Marga
d.
Bidang Cipta Karya
e.
Bidang Bangunan dan Jasa Konstruksi
f.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Peralatan dan
Pemeliharaan
g.
Dan berdasarkan peraturan Walikota Ternate No. 38 Tahun
2008 tentang tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kota Ternate bertambah Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Air Bersih
h.
Kelompok Jabatan Fungsional
w
Sekretariat, terdiri dari :
-
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
-
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
-
Sub Bagian Keuangan
w
Bidang Bina Marga, Terdiri dari:
-
Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
-
Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan
-
Seksi Peningkatan Jalan dan Jembatan
w
Bidang Cipta Karya, Terdiri dari:
-
Seksi Perumahan
-
Seksi Penyehatan Lingkungan
-
Seksi Pengeloaan Sumber Daya Air
w
Bidang Bangunan dan Jasa Konstruksi, Terdiri dari:
-
Seksi Pembangunan Gedung
-
Seksi Pemeliharaan dan Perawatan Gedung
-
Seksi Jasa Konstruksi
w
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), Terdiri dari:
-
UPTD Peralatan dan Pemeliharaan
- UPTD Air Bersih
Tupoksi
Sesuai Peraturan Daerah Kota Ternate No. 10 Tahun 2008 tersebut di atas, maka tugas pokok dan fungsi
Dinas dapat diuraikan sebagai berikut :
a.
Tugas Pokok
Dinas Pekerjaan Umum Kota Ternate mempunyai tugas melaksanakan
urusan pemerintah daerah di bidang Pekerjaan Umum.
b.
Fungsi
Dinas Pekerjaan Umum Kota Ternate mempunyai fungsi :
·
Perumusan kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum.
·
Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang
pekerjaan umum.
·
Kordinasi,
pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan tugas di bidang
Pekerjaan Umum.
·
Pelaksanaan
urusan tata usaha dan rumah tangga dinas.
·
Pembinaan terhadap unit pelaksanaan teknis dinas (UPTD)
·
Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Daerah
Sekretariat
mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan administratif kepada semua
satuan organisasi di lingkungan dinas.
Dalam
melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a.
Penyusunan rencana kegiatan Sekretariat
b.
Pelaksanaan urusan umum
c.
Pelaksanaan urusan kepegawaian
d.
Pelaksanaan urusan keuangan
e.
Pelaksanaan pertimbangan hukum, dokumentasi hukum serta
kehumasan
f.
Pelakasanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan
serta perlengkapan Dinas
g.
Pelaksanaan, pengolahan, penyajian data dan informasi
Dinas
h.
Penyusunan rencana dan program jangka panjang, menengah
dan pendek
i.
Pelaksanaan analisis dan evaluasi serta penyusunan
laporan Dinas
j.
Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh
atasan.
Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi
surat menyurat, kearsipan, rumah tangga dan pelengkap, urusan umum serta
administrasi kepegawaian Dinas.
Dalam
melaksanakan tugas, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
a.
Penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian
b.
Pelaksanaan urusan administrasi surat menyurat dan
kearsipan
c.
Pelaksanaan urusan umum, perlengkapan dan rumah tangga
Dinas
d.
Pelaksanaan urusan aministrasi kepegawaian Dinas
e.
Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh
atasan.
Sub Bagian
Perencanaan dan Pelaporan mempunyai
tugas melakukan Pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menyusun program
jangka panjang, menengah dan pendek serta menyusun pelaporan Dinas.
Dalam
melaksanakan tugas, Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan menyelenggarakan
fungsi :
a.
Penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan
Pelaporan
b.
Pengumpulan, pengolahan data dan informasi dalam rangka
penyusunan rencana dan program
c.
Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program jangka
panjang, menengah dan pendek dinas
d.
Penyusunan rencana program tahunan (RKA dan DPA)
e.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan
pelaksanaan tugas
f.
Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh
atasan.
Sub bagian
keuangan mempunyai tugas melakukan urusan
keuangan dinas.
Dalam
melaksanakan tugas, Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a.
Penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan
b.
Penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan urusan
pembiayaan di lingkungan Dinas
c.
Pelaksanaan urusan perbendaharaan yang meliputi
penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pembukuan, dan pertanggungjawaban
d.
Evaluasi pelaksanaan anggaran yang meliputi pembukuan dan
verifikasi, perhitungan anggaran, dan evaluasi serta penyusunan laporan
pelaksanaan anggaran
e.
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap
bendaharawan
f.
Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh
atasan.
Bidang
Bina Marga mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengelolaan dan pengendalian
serta pengawasan di Bidang Bina Marga.
Dalam
melaksanakan tugas, Bidang Bina Marga menyelenggarakan fungsi :
a.
Penyusunan rencana kegiatan Bidang Bina Marga
b.
Penyelenggaraan manajemen dan bimbingan teknis di Bidang
Bina Marga
c.
Pelaksanaan pemeliharaan jalan dan jembatan
d.
Pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan
e.
Pelaksanaan peningkatan jalan dan jembatan
f.
Pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan perijinan
kegiatan di Bidang Bina Marga
g.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan
pelaksanaan tugas
h.
Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh
atasan.
Seksi
Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, perencanaan,
pengawasan dan pengendalian Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
Dalam
melaksanakan tugas, Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan menyelenggarakan fungsi :
a.
Penyusunan rencana kegiatan Seksi Pemeliharaan Jalan dan
Jembatan
b.
Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka pelaksanaan
Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
c.
Penyiapan bahan pembinaan pemanfaatan jalan dan jembatan
d.
Pelaksanaan perijinan di bidang jalan dan jembatan
e.
Pelaksanaan penanggulangan jalan dan jembatan akibat
bencana alam
f.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan
pelaksanaan tugas
g.
Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh
atasan.
Seksi
Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, perencanaan,
pengawasan dan pengendalian kegiatan Pembangunan serta Penggantian Jalan dan
Jembatan.
Dalam
melaksanakan tugas, Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan menyelenggarakan fungsi :
a.
Penyusunan rencana kegiatan Seksi Pembangunan Jalan dan
Jembatan
b.
Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka pelaksanaan
Pembangunan Jalan dan Jembatan
c.
Penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan
pembangunan jalan dan jembatan
d.
Pelaksanaan Pembangunan jalan dan jembatan
e.
Pelaksanaan Penggantian jalan dan jembatan
f.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan
pelaksanaan tugas
g.
Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh
atasan.
Seksi
Peningkatan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, perencanaan,
pengawasan dan pengendalian kegiatan Peningkatan Jalan dan Jembatan.
Dalam
melaksanakan tugas, Seksi Peningkatan Jalan dan Jembatan menyelenggarakan fungsi :
a.
Penyusunan rencana kegiatan seksi peningkatan jalan dan jembatan
b.
Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka pelaksanaan peningkatan
jalan dan jembatan
c.
Penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peningkatan
jalan dan jembatan
d.
Pelaksanaan kegiatan peningkatan jalan dan jembatan
e.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan
pelaksanaan tugas
f.
Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh
atasan.
Bidang
Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengelolaan dan
pengendalian serta pengawasan di Bidang Cipta Karya.
Dalam
melaksanakan tugas, Bidang Cipta Karya menyelenggarakan fungsi :
a.
Penyusunan rencana kegiatan Bidang Cipta Karya
b.
Penyusunan petunjuk teknis pembinaan dalam rangka
pelaksanaan kegiatan di Bidang Cipta Karya
c.
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian perumahan
d.
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penyehatan
lingkungan
e.
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengelolaan
sumber daya air
f.
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kegiatan di
Bidang Cipta Karya
g.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan
pelaksanaan tugas
h.
Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh
atasan.
Seksi Perumahan
mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, perencanaan, pengawasan dan
pengendalian Perumahan.
Dalam
melaksanakan tugas, Seksi Perumahan menyelenggarakan fungsi:
a.
Penyusunan rencana kegiatan Seksi Perumahan
b.
Penyiapan bahan pembinaan dan petunjuk teknis Perumahan
c.
Pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman
d.
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Perumahan
e.
Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan
tugas
f.
Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh
atasan.
Seksi
Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, perencanaan,
pengawasan dan pengendalian Penyehatan Lingkungan.
Dalam
melaksanakan tugas, Seksi Penyehatan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a.
Penyusunan rencana kegiatan Seksi Penyehatan Lingkungan
b.
Penyiapan bahan pembinaan dan petunjuk teknis Penyehatan
Lingkungan
c.
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Penyehatan
Lingkungan
d.
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan
perkembangan sarana dan prasarana Penyehatan Lingkungan Permukiman
e.
Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh
atasan.
Seksi
Pengelolaan Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, perencanaan,
pengawasan dan pengendalian Pengelolaan Sumber Daya Air.
Dalam
melaksanakan tugas, Seksi Pengelolaan Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
a.
Penyusunan rencana kegiatan Seksi Pengelolaan Sumber Daya
Air
b.
Penyiapan bahan pembinaan dan petunjuk teknis Pengelolaan
Sumber Daya Air
c.
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Pengelolaan
Sumber Daya Air
d.
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan
pelaksanaan tugas
e.
Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh
atasan.
Bidang
Bangunan dan Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan, pengelolaan gedung
pemerintah dan bangunan gedung lainnya serta pembinaan jasa konstruksi.
Dalam
melaksanakan tugas, Bidang Bangunan dan Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi :
a.
Penyusunan rencana kegiatan bidang Bangunan dan Jasa
Konstruksi
b.
Penyusunan petunjuk teknis pembinaan di bidang Bangunan
dan Jasa Konstruksi
c.
Pelaksanaan pengelolaan gedung – gedung pemerintahan dan
bangunan gedung lainnya
d.
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dibidang bangunan
gedung
e.
Pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi
f.
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan
g.
Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh
atasan.
Seksi Pembangunan
Gedung mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, perencanaan, pengawasan dan
pengendalian diseksi Pembangunan Gedung.
Dalam
melaksanakan tugas, Seksi Pembangunan Gedung menyelenggarakan fungsi:
a.
Penyusunan rencana kegiatan Seksi Pembangunan Gedung
b.
Penyiapan bahan pembinaan dan petunjuk teknis dalam
rangka pelaksanaan Pembangunan Gedung
c.
Pelaksanaan pembangunan gedung baik gedung pemerintah dan
gedung lainnya
d.
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Pembangunan
Gedung
e.
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan.
f.
Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh
atasan.
Seksi Jasa
Konstruksi mempunyai tugas memberikan bantuan teknis dan pembinaan Jasa
Konstruksi.
Dalam
melaksanakan tugas, Seksi Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi:
a.
Penyusunan rencana kegiatan Seksi Jasa Konstruksi
b.
Penyiapan bahan petunjuk teknis diseksi Jasa Konstruksi
c.
Pelaksanaan pembinaan bantuan teknis di seksi Jasa
Konstruksi
d.
Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia seksi Jasa
Konstruksi
e.
Pelaksanaan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan
seksi jasa konstruksi
f.
Pelaksanaan perijinan seksi Jasa Konstruksi
g.
Pelaksanaan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas
diseksi Jasa Konstruksi
h.
Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan
tugas
i.
Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh
atasan.
Seksi Pemeliharaan
dan Perawatan Gedung mempunyai tugas melaksanakan Pemeliharaan dan Perawatan
Gedung.
Dalam
melaksanakan tugas, Seksi Pemeliharaan dan Perawatan Gedung
menyelenggarakan fungsi:
a.
Penyusunan rencana kegiatan Seksi Pemeliharaan dan
Perawatan Gedung
b.
Penyiapan bahan pembinaan dan petunjuk teknis dalam
rangka pelaksanaan Pemeliharaan dan Perawatan Gedung.
c.
Pelaksanaan Pemeliharaan dan Perawatan Gedung baik gedung
pemerintah dan gedung lainnya.
d.
Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan Pemeliharaan dan
Perawatan Gedung.
e.
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan.
f.
Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh
atasan.
Pejabat
Alamat Kantor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar