Profil


 Profil Singkat

Dinas Pekerjaan  Umum Kota Ternate adalah merupakan salah satu bagian instansi teknis pemerintah kota ternate.
Dinas Pekerjaan Umum Kota Ternate, bersama dinas – dinas lainnya dibentuk berdasarkan peraturan daerah Kota Ternate No. 30 Tahun 2000  tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas – dinas daerah Kota Ternate.


Visi Misi

1.     Visi
Visi Dinas Pekerjaan Umum Kota Ternate adalah :
“ Menjadi Pendorong dan Penyedia Sarana dan Prasarana Perkotaan yang tepat demi mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Kota Yang Madani Melalui Profesionalisme Dinas, Kemitraan dan Keberdayaan Masyarakat “
2.     Misi
Untuk  mencapai visi tersebut perlu ditetapkan misi sebagai berikut :
                      I.       Menyediakan sarana dan prasarana perkotaan yang tepat yang mendorong percepatan kesejahteraan masyarakat yang adil dan merata.
                     II.       Meningkatkan sumber daya aparatur yang handal, berwawasan dan mempunyai moralitas yang tinggi sebagai komponen utama terwujudnya profesionalisme dinas.
                    III.       Mendorong dan melakukan pembinaan kepada masyarakat, jasa konstruksi sehingga terciptanya dunia usaha yang profesional serta mampu berkompetisi secara sehat.
Meningkatkan peran serta dan kebudayaan masyarakat kota, sehingga dapat bersama – sama stake holders lainnya membentuk sinergi yang kuat dalam rangka pelaksanaan pembangunan khususnya pengelolaan sarana dan prasarana

Struktur Organisasi
 
Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Kota Ternate berdasarkan peraturan Walikota Ternate No. 10 Tahun 2008 tentang tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kota Ternate terdiri dari :
a.     Kepala Dinas
b.     Sekretariat
c.     Bidang Bina Marga
d.     Bidang Cipta Karya
e.     Bidang Bangunan dan Jasa Konstruksi
f.      Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Peralatan dan Pemeliharaan
g.     Dan berdasarkan peraturan Walikota Ternate No. 38 Tahun 2008 tentang tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kota Ternate bertambah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Air Bersih
h.     Kelompok Jabatan Fungsional
w   Sekretariat, terdiri dari :
-    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
-    Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
-    Sub Bagian Keuangan
w   Bidang Bina Marga, Terdiri dari:
-    Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
-    Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan
-    Seksi Peningkatan Jalan dan Jembatan
w   Bidang Cipta Karya, Terdiri dari:
-    Seksi Perumahan
-    Seksi Penyehatan Lingkungan
-    Seksi Pengeloaan Sumber Daya Air
w   Bidang Bangunan dan Jasa Konstruksi, Terdiri dari:
-    Seksi Pembangunan Gedung
-    Seksi Pemeliharaan dan Perawatan Gedung
-    Seksi Jasa Konstruksi
w   Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), Terdiri dari:
-    UPTD Peralatan dan Pemeliharaan
- UPTD Air Bersih

Tupoksi

Sesuai Peraturan Daerah Kota Ternate No. 10 Tahun 2008  tersebut di atas, maka tugas pokok dan fungsi Dinas dapat diuraikan sebagai berikut :
a.         Tugas Pokok
Dinas Pekerjaan Umum Kota Ternate mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang Pekerjaan Umum.
b.          Fungsi
Dinas Pekerjaan Umum Kota Ternate mempunyai fungsi :
·             Perumusan kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum.
·             Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang pekerjaan umum.
·             Kordinasi, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan tugas di bidang Pekerjaan Umum.
·             Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga dinas.
·             Pembinaan terhadap unit pelaksanaan teknis dinas (UPTD)
·             Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan administratif kepada semua satuan organisasi di lingkungan dinas.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a.     Penyusunan rencana kegiatan Sekretariat
b.     Pelaksanaan urusan umum
c.     Pelaksanaan urusan kepegawaian
d.     Pelaksanaan urusan keuangan
e.     Pelaksanaan pertimbangan hukum, dokumentasi hukum serta kehumasan
f.      Pelakasanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta perlengkapan Dinas
g.     Pelaksanaan, pengolahan, penyajian data dan informasi Dinas
h.     Penyusunan rencana dan program jangka panjang, menengah dan pendek
i.      Pelaksanaan analisis dan evaluasi serta penyusunan laporan Dinas
j.      Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi surat menyurat, kearsipan, rumah tangga dan pelengkap, urusan umum serta administrasi kepegawaian Dinas.
Dalam melaksanakan tugas, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
a.     Penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
b.     Pelaksanaan urusan administrasi surat menyurat dan kearsipan
c.     Pelaksanaan urusan umum, perlengkapan dan rumah tangga Dinas
d.     Pelaksanaan urusan aministrasi kepegawaian Dinas
e.     Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan  mempunyai tugas melakukan Pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menyusun program jangka panjang, menengah dan pendek serta menyusun pelaporan Dinas.
Dalam melaksanakan tugas, Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :
a.     Penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
b.     Pengumpulan, pengolahan data dan informasi dalam rangka penyusunan rencana dan program
c.     Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program jangka panjang, menengah dan pendek dinas
d.     Penyusunan rencana program tahunan (RKA dan DPA)
e.     Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas
f.      Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sub bagian keuangan  mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dinas.
Dalam melaksanakan tugas, Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a.     Penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan
b.     Penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan urusan pembiayaan di lingkungan Dinas
c.     Pelaksanaan urusan perbendaharaan yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pembukuan, dan pertanggungjawaban
d.     Evaluasi pelaksanaan anggaran yang meliputi pembukuan dan verifikasi, perhitungan anggaran, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan anggaran
e.     Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap bendaharawan
f.      Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Bina Marga mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengelolaan dan pengendalian serta pengawasan di Bidang Bina Marga.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Bina Marga menyelenggarakan   fungsi :
a.     Penyusunan rencana kegiatan Bidang Bina Marga
b.     Penyelenggaraan manajemen dan bimbingan teknis di Bidang Bina Marga
c.     Pelaksanaan pemeliharaan jalan dan jembatan
d.     Pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan
e.     Pelaksanaan peningkatan jalan dan jembatan
f.      Pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan perijinan kegiatan di Bidang Bina Marga
g.     Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas
h.     Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, perencanaan, pengawasan dan pengendalian Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan menyelenggarakan  fungsi :
a.     Penyusunan rencana kegiatan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
b.     Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka pelaksanaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
c.     Penyiapan bahan pembinaan pemanfaatan jalan dan jembatan
d.     Pelaksanaan perijinan di bidang jalan dan jembatan
e.     Pelaksanaan penanggulangan jalan dan jembatan akibat bencana alam
f.      Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas
g.     Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, perencanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan Pembangunan serta Penggantian Jalan dan Jembatan.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan menyelenggarakan   fungsi :
a.     Penyusunan rencana kegiatan Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan
b.     Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Jalan dan Jembatan
c.     Penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan
d.     Pelaksanaan Pembangunan jalan dan jembatan
e.     Pelaksanaan Penggantian jalan dan jembatan
f.      Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas
g.     Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Peningkatan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, perencanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan Peningkatan Jalan dan Jembatan.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Peningkatan Jalan dan Jembatan menyelenggarakan   fungsi :
a.     Penyusunan rencana kegiatan seksi peningkatan jalan dan jembatan
b.     Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka pelaksanaan peningkatan jalan dan jembatan
c.     Penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peningkatan jalan dan jembatan
d.     Pelaksanaan kegiatan peningkatan jalan dan jembatan
e.     Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas
f.      Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Bidang Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengelolaan dan pengendalian serta pengawasan di Bidang Cipta Karya.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Cipta Karya menyelenggarakan   fungsi :
a.     Penyusunan rencana kegiatan Bidang Cipta Karya
b.     Penyusunan petunjuk teknis pembinaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan di Bidang Cipta Karya
c.     Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian perumahan
d.     Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penyehatan lingkungan
e.     Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengelolaan sumber daya air
f.      Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kegiatan di Bidang Cipta Karya
g.     Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas
h.     Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Perumahan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, perencanaan, pengawasan dan pengendalian Perumahan.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Perumahan menyelenggarakan   fungsi:
a.     Penyusunan rencana kegiatan Seksi Perumahan
b.     Penyiapan bahan pembinaan dan petunjuk teknis Perumahan
c.     Pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman
d.     Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Perumahan
e.     Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas
f.      Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, perencanaan, pengawasan dan pengendalian Penyehatan Lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Penyehatan Lingkungan menyelenggarakan   fungsi:
a.     Penyusunan rencana kegiatan Seksi Penyehatan Lingkungan
b.     Penyiapan bahan pembinaan dan petunjuk teknis Penyehatan Lingkungan
c.     Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Penyehatan Lingkungan
d.     Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan perkembangan sarana dan prasarana Penyehatan Lingkungan Permukiman
e.     Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Pengelolaan Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, perencanaan, pengawasan dan pengendalian Pengelolaan Sumber Daya Air.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pengelolaan Sumber Daya Air menyelenggarakan   fungsi:
a.     Penyusunan rencana kegiatan Seksi Pengelolaan Sumber Daya Air
b.     Penyiapan bahan pembinaan dan petunjuk teknis Pengelolaan Sumber Daya Air
c.     Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Pengelolaan Sumber Daya Air
d.     Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas
e.     Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Bidang Bangunan dan Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan, pengelolaan gedung pemerintah dan bangunan gedung lainnya serta pembinaan jasa konstruksi.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Bangunan dan Jasa Konstruksi menyelenggarakan   fungsi :
a.     Penyusunan rencana kegiatan bidang Bangunan dan Jasa Konstruksi
b.     Penyusunan petunjuk teknis pembinaan di bidang Bangunan dan Jasa Konstruksi
c.     Pelaksanaan pengelolaan gedung – gedung pemerintahan dan bangunan gedung lainnya
d.     Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dibidang bangunan gedung
e.     Pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi
f.      Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan
g.     Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Pembangunan Gedung mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, perencanaan, pengawasan dan pengendalian diseksi Pembangunan Gedung.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pembangunan Gedung menyelenggarakan   fungsi:
a.     Penyusunan rencana kegiatan Seksi Pembangunan Gedung
b.     Penyiapan bahan pembinaan dan petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Gedung
c.     Pelaksanaan pembangunan gedung baik gedung pemerintah dan gedung lainnya
d.     Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Pembangunan Gedung
e.     Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan.
f.      Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Jasa Konstruksi mempunyai tugas memberikan bantuan teknis dan pembinaan Jasa Konstruksi.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Jasa Konstruksi menyelenggarakan   fungsi:
a.     Penyusunan rencana kegiatan Seksi Jasa Konstruksi
b.     Penyiapan bahan petunjuk teknis diseksi Jasa Konstruksi
c.     Pelaksanaan pembinaan bantuan teknis di seksi Jasa Konstruksi
d.     Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia seksi Jasa Konstruksi
e.     Pelaksanaan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan seksi jasa konstruksi
f.      Pelaksanaan perijinan seksi Jasa Konstruksi
g.     Pelaksanaan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas diseksi Jasa Konstruksi
h.     Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas
i.      Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Pemeliharaan dan Perawatan Gedung mempunyai tugas melaksanakan Pemeliharaan dan Perawatan Gedung.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pemeliharaan dan Perawatan Gedung menyelenggarakan   fungsi:
a.     Penyusunan rencana kegiatan Seksi Pemeliharaan dan Perawatan Gedung
b.     Penyiapan bahan pembinaan dan petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan Pemeliharaan dan Perawatan Gedung.
c.     Pelaksanaan Pemeliharaan dan Perawatan Gedung baik gedung pemerintah dan gedung lainnya.
d.     Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan Pemeliharaan dan Perawatan Gedung.
e.     Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan.
f.      Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) berfungsi melaksanakan sebagian tugas dinas yang mempunyai wilayah kerja satu.

Pejabat

Alamat Kantor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar